Eks Dirut PT LIB Dikeluarkan dari Rutan, Penyidik Ikuti Petunjuk Jaksa

by -41 Views
Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita di dalam Toyota Alphard

Kamis, 22 Desember 2022 – 16:20 WIB

VIVA Bola – Eks Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita lepas dari rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Timur. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hal itu sudah sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dedi menambahkan bahwa Jaksa telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara Hadian. Jaksa menyimpulkan tidak dapat di proses penuntutan. 

“Kewenangan itu bahwa deferensiasi fungsional itu dari JPU sudah melakukan penelitian. Dari hasil penelitian JPU menyimpulkan bahwa Hadian tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan. Hasil penelitian JPU yang melakukan penelitian secara komperhensif. Makanya penyidik mengikuti apa yang menjadi petunjuk dari JPU,” ujar Dedi kepada wartawan di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis 22 Desember 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Lanjut Dedi, berkas perkara Hadian sudah dikembalikan ke tim penyidik. Penyidik bakal memenuhi petunjuk JPU dan berkas perkara bakal dikembalikan jika dinyatakan lengkap.

“Berkas kemarin dikembalikan, jadi tim penyidik masih memenuhi apa petunjuk dari JPU. Nanti apabila sudah terpenuhi selama 14 hari intinya berkas perkara akan di kasih ke JPU untuk diteliti kembali,” kata Dedi. 

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Jatim menahan enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin, 24 Oktober 2022. Mereka ditahan setelah seharian menjalani pemeriksaan tambahan dalam statusnya sebagai tersangka kasus yang telah menewaskan 135 orang tersebut.

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.