Rabu, 21 Desember 2022 – 21:19 WIB
VIVA Bola – Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan alias TATAK mewakili sejumlah Aremania dan keluarga Tragedi Kanjuruhan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang pada Rabu, 21 Desember 2022. Gugatan ini terkait Pasal 1365 KUH Perdata.
Disebutkan dalam Pasal 1365 KUH Perdata bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.
“Kami ajukan gugatan 1365 KUH Perdata perbuatan melawan hukum terhadap pihak-pihak yang harus bertanggungjawab secara pidana maupun perdata itu,” kata Ketua Tatak, Imam Hidayat pada Rabu 21 Desember 2022.
Anggota Tim TATAK lainnya, Haris Azhar mengatakan, 8 pihak tergugat diantaranya, yakni ada PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panpel Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, PT Indosiar Visual Mandiri dan Kapolri. Sedangkan 4 pihak turut tergugat lainnya, yakni Presiden RI, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Pemkab Malang.
“Ada banyak pelanggaran perdata. Misalnya pertanggungjawaban korporasinya. Lalu juga dari sisi keperdataan yang lainnya. Seperti dari sisi administrasi, lalu dari sisi perlindungan konsumen. Ini semua adalah hal-hal yang kami dalilkan,” ujar Haris.
Total gugatan ganti rugi yang diajukan kepada 8 tergugat sebesar Rp62 miliar. Ganti rugi itu terbagi menjadi dua, pertama kerugian material sebesar Rp9.291.337.000 dan immaterial sebanyak Rp53 miliar. Haris menuturkan bahwa angka itu muncul sesuai perhitungan yang ada serta sesuai dengan hasil diskusi dengan para korban dan penyintas Tragedi Kanjuruhan.
Sumber: www.viva.co.id