Ada Satu Tersangka Tragedi Kanjuruhan dari TNI

by -26 Views
Demonstrasi Aremania terkait tragedi Kanjuruhan

Kamis, 22 Desember 2022 – 09:48 WIB

VIVA Bola – Tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan ternyata tujuh orang, bukan enam orang seperti diumumkan pihak kepolisian. Satu tersangka lainnya itu ialah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial TBW dari Batalyon Zeni Tempur 5/ABW. Dia kini menjalani sidang di Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/3 Malang.

Hal itu disampaikan Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kolonel Laut Hadi Pangestu di acara Analisa dan Evaluasi 2022 di kantor Kejati Jatim di Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022. “Ada satu tersangka dari militer,” katanya.   

Dia menjelaskan, TBW kini disidik di Denpom Malang. Ia diproses hukum karena terlihat jelas dalam rekaman video yang viral melakukan tindakan di luar prosedur saat mengamankan pertandingan antara Arema FC dengan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang yang berbuntut kericuhan dan jadi tragedi yang menewaskan 135 orang.

“Karena, kan, viral dan kelihatan menendang. Sedangkan yang lain tidak jelas, sudah diproses melalui Dilmil, sudah dikenakan Pasal 351 (KUHP) tentang penganiayaan,” ujar Hadi.

Di bagian lain, penyidik Kepolisian Daerah Jatim melakukan penyerahan tahap kedua (berkas dan tersangka) untuk lima tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim pada Rabu. Mereka diserahkan ke kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap alias P-21. Sedangkan berkas tersangka Dirut LBI Akhmad Hadian Lukita dikembalikan jaksa ke penyidik karena belum lengkap.

Kelima tersangka yang sudah diserahkan ke Kejati Jatim itu ialah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.