Tugas Balai Bahasa Bandung adalah melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pembinaan bahasa dan sastra di daerah.
Fungsi Balai Bahasa Bandung adalah
1. melaksanakan kebijakan teknis Pusat Bahasa di bidang pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia;
2. merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia di daerah;
3. bekerja sama dengan pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten.
Pelayanan Balai Bahasa Bandung
1. menerima pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan masalah kebahasaan dan kesastraan Indonesia dan daerah;
2. melayani konsultasi secara perseorangan atau kelompok, baik melalui tatap muka, surat, faksimile, telepon, maupun kunjungan bersama, tentang penyusunan karya tulis, bahasa surat dinas, dan bahasa laporan ;
3. menyediakan tenaga untuk menyunting naskah-naskah atau bahan terbitan lain yang berbahasa Indonesia dan/atau daerah;
4. menyediakan tenaga untuk penyuluhan bahasa dan sastra Indonesia dan daerah;
5. menyediakan tenaga untuk menjadi juri dalam lomba-lomba yang berhubungan dengan kebahasaan dan kesastraan dan lomba penulisan pada umumnya;
6. menyediakan perpustakaan bagi masyarakat, terutama yang berminat dengan masalah kebahasaan dan kesastraan;
7. menyediakan tes Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) untuk siswa, guru, mahasiswa, dosen, dan masyarakat;
8. menyediakan tenaga ahli bahasa sebagai pendamping bahasa untuk kepentingan pembuatan peraturan perundang-undangan, persidangan di pengadilan, penyelidikan kepolisian, dll.
Balai Bahasa Bandung siap menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga lain, baik negeri maupun swasta, atau dengan perseorangan di bidang kebahasaan dan kesastraan Indonesia dan daerah, misalnya dalam hal penelitian, penyuluhan, pelatihan, siaran pembinaan, penyuntingan, penjurian, pertemuan kebahasaan/kesastraan, dll.