Foto Kegiatan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
  • Jawa Barat 2
Obrolan
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini64
mod_vvisit_counterKemarin244
mod_vvisit_counterMinggu Ini1908
mod_vvisit_counterMinggu Lalu1815
mod_vvisit_counterBulan Ini5855
mod_vvisit_counterBulan Lalu7007
mod_vvisit_counterSemua58866

Daring (20 menit yang lalu): 3
IP Anda: 23.22.212.158
,
Hari Ini: May 25, 2013
Bahasa Daerah Itu Pasti, Bahasa Indonesia Itu Wajib, Bahasa Asing Itu Perlu
  • 100_4462.jpg
  • bali.jpg
  • banten.jpg
  • glosarium 005.jpg
  • img_0143.jpg
  • jabar 1.jpg
  • jabar2.jpg
  • jateng.jpg
  • jatim.jpg
  • kantor depan.jpg
  • lombablog.jpg
  • ntb.jpg
  • p2170044.jpg
  • para finalis dubas 2012.jpg
  • s1053673.jpg
  • sang juara dubas 2012.jpg
  • senandung beranda.jpg
  • yogya.jpg

Profil

PROFIL SENANDUNG BERANDA

Sejarah

Kehadiran grup musikalisasi ini berawal dari perbincangan kecil antara Asep Juanda, Asep Supriadi, Nandang R. Pamungkas, dan Dindin Samsudin pada pertengahan tahun 2010-an tentang perlu adanya wadah kesastraan di Balai Bahasa Bandung (kini Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat). Hal itu didasarkan ada sebagian pegawai Balai Bahasa Bandung yang gemar membaca puisi, memainkan alat musik, dan menyanyi. Dari perbincangan tersebut, muncullah keinginan untuk mendirikan sebuah sanggar sastra di Balai Bahasa Bandung yang di dalamnya terdapat sarana untuk pelatihan sastra bagi para siswa SD—SMA baik berupa penulisan/pembacaan puisi, pementasan drama, penulisan cerpen, maupun pembentukan grup musikalisasi puisi.

Selanjutnya

 

bagan organisasi

 

Tupoksi

 

Tugas Balai Bahasa Bandung adalah melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pembinaan bahasa dan sastra di daerah.

 

Fungsi Balai Bahasa Bandung adalah

1. melaksanakan kebijakan teknis Pusat Bahasa di bidang pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia;

2. merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia di daerah;

3. bekerja sama dengan pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten.

 

 

Tugas, Fungsi, dan Pelayanan

Tugas Balai Bahasa Bandung adalah melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pembinaan bahasa dan sastra di daerah.


Fungsi Balai Bahasa Bandung adalah

1. melaksanakan kebijakan teknis Pusat Bahasa di bidang pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia;

2. merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia di daerah;

3. bekerja sama dengan pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten.

Pelayanan Balai Bahasa Bandung

1. menerima pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan masalah kebahasaan dan kesastraan Indonesia dan daerah;

2. melayani konsultasi secara perseorangan atau kelompok, baik melalui tatap muka, surat, faksimile, telepon, maupun kunjungan bersama, tentang penyusunan karya tulis, bahasa surat dinas, dan bahasa laporan ;

3. menyediakan tenaga untuk menyunting naskah-naskah atau bahan terbitan lain yang berbahasa Indonesia dan/atau daerah;

4. menyediakan tenaga untuk penyuluhan bahasa dan sastra Indonesia dan daerah;

5. menyediakan tenaga untuk menjadi juri dalam lomba-lomba yang berhubungan dengan kebahasaan dan kesastraan dan lomba penulisan pada umumnya;

6. menyediakan perpustakaan bagi masyarakat, terutama yang berminat dengan masalah kebahasaan dan kesastraan;

7. menyediakan tes Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) untuk siswa, guru, mahasiswa, dosen, dan masyarakat;

8. menyediakan tenaga ahli bahasa sebagai pendamping bahasa untuk kepentingan pembuatan peraturan perundang-undangan, persidangan di pengadilan, penyelidikan kepolisian, dll.

Balai Bahasa Bandung siap menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga lain, baik negeri maupun swasta, atau dengan perseorangan di bidang kebahasaan dan kesastraan Indonesia dan daerah, misalnya dalam hal penelitian, penyuluhan, pelatihan, siaran pembinaan, penyuntingan, penjurian, pertemuan kebahasaan/kesastraan, dll.

 

Profil

 

Pasal 36 UUD 1945 menyebutkan bahwa bahasa resmi negara adalah bahasa Indonesia. Berlandaskan pada pasal itu Pemerintah Indonesia berusaha melestarikan, membina, dan mengembangkan bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah membentuk lembaga yang bernama Pusat Bahasa (sebelumnya pada tahun 1966 bernama Lembaga Bahasa dan Budaya, kemudian diubah menjadi Lembaga Bahasa Nasional pada tahun 1969. Sejak April 1975 Lembaga Bahasa Nasional diubah menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, lalu nama tersebut diubah lagi menjadi Pusat Bahasa pada tahun 1999). Lembaga ini berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional. Pusat Bahasa mempunyai tugas utama mengembangkan dan membina bahasa dan sastra Indonesia dan daerah. Mengingat wilayah yang harus dijangkau meliputi seluruh Indonesia, Pusat Bahasa mendirikan balai-balai bahasa di seluruh Indonesia. Balai bahasa yang ada di Provinsi Jawa Barat adalah Balai Bahasa Bandung (yang nantinya akan bernama Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat). Balai Bahasa Bandung ini resmi berdiri pada bulan September 1999. Balai Bahasa Bandung berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, berada di bawah Pusat Bahasa. Dalam melaksanakan tugasnya, secara teknis dan administratif balai bahasa dibina oleh Pusat Bahasa dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Bahasa. Sementara itu, Pusat Bahasa berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas tertentu Departemen Pendidikan Nasional. Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Bahasa bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal, Departemen Pendidikan Nasional.